Tuesday, April 16, 2013

Ijin penangkaran jalak bali


Menindaklanjuti surat Direktur KKH No: S.660/KKH-2/2009 tanggal 27 Oktober 2009, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Saat ini, pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangbiakan Jalak Bali oleh masyarakat dan pe-hobi yang belum      memiliki ijin penangkaran  iperkirakan jumlahnya cukup banyak dan telah berhasil.
  • Namun demikian, karena masyarakat menganggap bahwa persyaratan dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan ijin penangkaran dianggap rumit dan memberatkan,  ehingga menurunkan minat masyarakat untuk memproses ijin dan banyak beralih untuk mengkarkan jenis lain. Akibatnya kegiatan penangkaran dan perdagangan jalak Bali banyak dilakukan secara illegal/tersembunyi sehingga menyebabkan monopoli dan penyalahgunaan ijin oleh penangkar yang sudah mempunyai ijin penangkaran serta memperlambat peningkatan populasi Jalak Bali secara ek-situ.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada masyarakat dan pe-hobi yang belum memiliki ijin penangkaran untuk segera memproses ijin penangkaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan satwa dan Surat Edaran Dirjen PHKA No. SE.2/IV-Set/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penerbitan Ijin Penangkaran Satwa Liar Dilindungi Generasi ke-2 (F2) dan seterusnya. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Dirjen PHKA tentang Pedoman Penyusunan Proposal Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, terlampir contoh format proposal permohonan ijin penangkaran tumbuhan dan satwa liar.
  • Apabila dalam kurun waktu sampai dengan tanggal 30 April 2010 masih belum mengajukan permohonan ijin penangkaran Jalak Bali, maka kepada yang bersangkutan akan diambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment

 
 
Copyright © seputar dunia burung
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo