Wednesday, September 29, 2010

Bentrokan Kasus Blowfish Polisi Tetapkan Satu Tersangka !

Kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, polisi masih merahasiakan identitas pelaku.

"Baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada detikcom, Kamis (30/9/2010).

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan seorang berinisial FK setelah terjadi bentrok yang juga menyebabkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Po, Gatot Edi Pramono terserempet peluru. Namun, Boy tidak mau mengungkap siapa tersangka yang dimaksud.

"Inisialnya nanti, ya," kata Boy.

Boy menambahkan, polisi terus memeriksa sejumlah orang yang diduga terkait dalam insiden berdarah tersebut. Sejauh ini telah 10 orang diperiksa.

"10 Orang masih diperiksa, statusnya masih sebagai saksi," tukas Boy.

Bentrokan terjadi di depan PN Jaksel, Rabu (29/9/2010), kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung menjelang sidang kasus perkelahian di klab malam Blowfish di Plaza City 4 Juni lalu. Tiga orang tewas dalam bentrokan tersebut.

Sidang kasus perkelahian di Blowfish sendiri sudah berjalan tiga kali hingga Rabu, 29 September ini dengan terdakwa Bernadus Melala dan Konar Lolo. Pada sidang kedua, Rabu, 22 September silam, sidang sempat ricuh. Dua terdakwa nyaris diamuk kubu korban dalam bentrokan di Blowfish.@Detikcom
Read more > Bentrokan Kasus Blowfish Polisi Tetapkan Satu Tersangka !

Inilah Lima Dakwaan Alternatif Terhadap Susno, Terancam 20 Tahun Penjara !

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dijerat 9 pasal dalam dua perkara, yakni perkara suap terkait PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2010), Susno yang mengenakan baju safari abu-abu ini tampak menyimak dengan tenang jalannya pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara pertama terkait PT SAL, Susno dikenai lima dakwaan alternatif. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat, melalui Sjahril Djohan, terkait penanganan kasus penggelapan modal bisnis ikan arwana oleh PT SAL.

Tindakan Susno tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Susno selaku Kabareskrim yang terikat peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama pasal 7 ayat (1) dan (2). Pada dakwaan pertama alternatif kesatu, Susno dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini hingga 20 tahun.

"Terdakwa Susno Duadji telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erbagtyo Rohan.

Dakwaan pertama alternatif kedua, Susno dijerat pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor. Susno sebagai pegawai negeri didakwa telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dakwaan pertama alternatif ketiga, Susno dijerat pasal gratifikasi yakni pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor. Susno didakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.

Dakwaan pertama alternatif keempat, Susno dijerat pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Dakwaan pertama alternatif kelima, Susno dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Atas perkara kedua, perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, Susno dijerat empat dakwaan alternatif. Susno didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pada dakwaan kedua alternatif pertama, Susno dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua alternatif kedua, Susno didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Susno dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua alternatif ketiga, Susno didakwa telah memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut memiliki utang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan utang. Susno dijerat pasal 12 huruf f jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dakwaan kedua alternatif keempat, Susno didakwa telah dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain. Susno dijerat pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read more > Inilah Lima Dakwaan Alternatif Terhadap Susno, Terancam 20 Tahun Penjara !

Ini Dia Sepenggal Kisah Hidup Kaum Homoseksual di Q! Film Festival


Dari namanya, muatan film-film yang ditayangkan dalam Q! Film Festival 2010 sudah bisa ditebak. Sejak awal penyelenggaraan di tahun 2002, film yang dihadirkan dalam festival ini memang bertujuan mengangkat konflik-konflik kehidupan di kalangan Lesbian, Gay, Bisexual dan Transexual (LGBT) dari seluruh dunia, dari mulai keinginan mereka untuk mempunyai anak serta tema-tema terkait HIV/AIDS.

Festival ini pun berlanjut ke tahun 2010 dan tetap menuai protes keras dari sejumlah kalangan. Kali ini protes keras disertai ancaman datang dari Front Pembela Islam (FPI).

Tahun ini, Q! Film Festival di Jakarta digelar dari tanggal 24 September - 3 Oktober mendatang. Puluhan film diputar kepada para penonton dari kalangan terbatas. Sebut saja, film berjudul Woman on Top, Happy Hookers dan I Know What You Did On Facebook.

Film-film ini hanyalah perwakilan dari banyak film lain yang memiliki tema yang tidak jauh berbeda. Film Woman on Top mengambil seting di benua Afrika, sekitar tahun 1950-an ketika apartheid baru saja bergulir.

Amina yang berjiwa bebas mendobrak tradisi di kalangan masyarakat India yang konvensional di Afrika Selatan dengan membuka kafe. Tempat ini dijadikan sebuah tempat yang nyaman untuk tertawa, mendengarkan musik dan makanan tradisional India yang enak. Lambat laun, tempat ini menjadi sebuah area "abu-abu" untuk mereka yang menentang politik pemerintah tentang kulit hitam dan kulit putih.

Kemudian, Happy Hookers yang mencoba mengeksplorasi dunia terselubung dari pekerja seks komersil di Bombay, India. Seorang biseksual, Shakeel meninggalkan desanya dan pindah ke sana dan melalui pekerjaan seksualnya. Ia menciptakan gaya hidup yang baru.

Vicky seorang yang feminin dan menikmati menjadi perempuan dalam pertunjukkan tarinya ketika dia tidak ditugaskan oleh mucikarinya. Tokoh lainnya, Imran sudah menikah, berkerja paruh waktu pada toko jahit dan menjelajah stasiun Bandra demi uang untuk kembali pulang.

Film lainnya, Elvis and Madona juga rencananya akan diputarkan di festival tahunan ini. Film bercerita tentang seorang perempuan bernama Elvis yang beraktivitas sebagai fotografer berbakat, yang juga bekerja sebagai pengantar pizza. Namun, yang perlu diketahui, Elvis adalah seorang lesbian.

Selain itu, Madona adalah seorang "drag performer" yang bekerja sebagai penata rambut dan sering melakukan show di sebuah drag club pada malam hari. Keduanya bertemu ketika Elvis mengirimkan pizza ke tempat Madona dan menemukan Madona dirampok dan dipukuli oleh pacarnya, John Tripod.
Dari pertemuan pertama itulah, kehidupan mereka berdua terjadi dan cinta serta hasrat pun timbul.

Sementara itu, film Indonesia juga unjuk gigi dalam festival ini. Salah satunya diwakili oleh film berjudul I Know What You Did On Facebook yang sempat diputar di bioskop-bioskop Tanah Air. Film besutan sutradara Indonesia Awi Suryadi ini mengangkat fenomena Facebook di kalangan remaja Indonesia.

Dalam film ini juga diceritakan kisah seorang pemuda homoseksual bernama Doni yang mempunyai konflik dalam batinnya. Doni adalah seorang gay yang belum berani membuka diri sedangkan dia tengah mencintai seorang koleganya yang bernama Erick. Karena orang-orang di sekelilingnya tidak ada yang mengetahui bahwa dirinya gay, maka Doni menjadi dirinya sendiri lewat Facebook dengan akun samaran.



Read more > Ini Dia Sepenggal Kisah Hidup Kaum Homoseksual di Q! Film Festival

Kronologi Bentrok Kasus Blowfish di PN Jaksel

Bentrokan dua kubu sebelum persidangan kasus Blowfish di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pecah, Rabu (29/9/2010). Mereka adalah kubu pendukung tedakwa Bernandus Maela dan kubu yang berseteru dengannya.Tiga korban dinyatakan tewas dan sejumlah korban lain mengalami luka serius akibat bacokan. Tiga polisi pun juga terluka terkena sabetan golok. Bahkan, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy terserempet peluru di kakinya.

Berikut adalah kronologi awal kasus Blowfish hingga masuk ke proses persidangan dan detik-detik terjadinya tragedi kerusuhan antarpendukung pada siang tadi.


4 April 2010
Perkelahian antara dua kelompok suku yaitu Ambon dan Flores meledak di Blowfish, klub kongkow elite di Jakarta yang bertempat di Plaza City sekitar pukul 01.00 WIB. Perkelahian bermula saat seorang pemuda 17 tahun berusaha menerabas masuk klub. Saat bodyguard melarang masuk, ia memaksa dan akhirnya dipukuli oleh petugas satpam yang terlebih dahulu dipukulinya. Laki-laki itu mengaku anak pejabat, dan janji akan membalas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kala itu mengatakan, peristiwa itu berlatar belakang kekesalan petugas keamanan yang sebelumnya dipukul pengunjung karena tak tersedianya meja. Dalam bentrokan itu, M Soleh meninggal disusul oleh temannya, Yopi Inggratubun, yang meninggal dua minggu kemudian setelah dirawat di RS Medistra.

22 September 2010
Persidangan insiden Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kali perdana. Terdakwa kasus Blowfish, Bernadus Melala dan Kanor Lolo, didudukkan di kursi terdakwa. Namun, mereka lalu diamuk dan dipukuli pengunjung sidang dari kelompok berbeda yang bertikai saat hendak dibawa keluar dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang. Polisi sempat beberapa kali melepaskan tembakan peringatan, tetapi tetap tak mampu menghadang bentrok antara dua kubu.

29 September 2010
Agenda persidangan lanjutan kasus Blowfish. Agenda ini bertepatan juga dengan agenda persidangan perdana mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dalam dua perkara suap dan korupsi masing-masing menerima suap dalam penanganan kasus Arowana dan perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Pukul 09.00
Sebanyak dua SSK polisi Samapta dan Antihuru-hara disiapkan oleh kepolisian lengkap dengan tameng dan helm pelindungnya guna mengamankan dan mengantisipasi terjadinya kembali aksi kerusuhan pengunjung sidang Blowfish. Pengunjung sidang Blowfish dan Susno sudah mulai terlihat mendatangi Pengadilan Negeri.

Pukul 10.30
Susno tiba di Pengadilan dengan pengawalan ketat. Kericuhan terjadi kala pemburu berita mencoba mengabadikan kedatangan dan sidang perdana mantan Kapolda Jawa Barat itu. Satu kaca nako ruang pos bantuan hukum Ikadin di pengadilan pecah karena kericuhan.

Pukul 11.00
Susno dihadapkan ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Ruang sidang utama dipenuhi pengunjung, keluarga Susno, dan awak media. Di sisi lain, pengunjung sidang Blowfish berkeliaran mulai memenuhi lokasi persidangan.

Pukul 12.00
Susno selesai melalui persidangan perdananya. Kericuhan kembali terjadi saat pemburu media berlomba mengabadikan dirinya dan memintai tanggapannya seputar dakwaan jaksa. Ibunda Susno, Mardiyah, dan keluarga besar Susno pun turut terseret desak-desakan dan aksi dorong yang mewarnai kericuhan.

Pukul 13.00
Aksi kerusuhan mulai pecah di antara kedua kubu "Blowfish" di luar area pengadilan, tepatnya di Jl Ampera Raya, di depan PN Jakarta Selatan. Kericuhan diduga bermula dari isu di antara kedua kelompok. Beredar kabar, salah satu kelompok mendatangi pengadilan dengan menumpang Kopaja jurusan Tanah Abang-Blok M guna melakukan aksi penyerangan lanjutan terhadap salah satu kelompok sebagai imbas dari kerusuhan sidang sebelumnya.

Salah satu kelompok yang mendengar isu itu menghampiri kelompok satunya dan berusaha menghadang kelompok lawan mereka di sekitar Jl Ampera sebelum sampai di depan Pengadilan. Badan bus Kopaja 608 yang diisukan ditumpangi lawan mereka itu pun menjadi sasaran amuk. Kaca dan kursi hancur karena dipukul dengan kayu dan batu. Beberapa orang juga terlihat menggoyang-goyangkan bus tersebut, sedangkan sebagian lain berniat membakar bus dengan memantik korek. Bus yang terparkir di depan toko buah Total Fresh tersebut terus menjadi bulan-bulanan massa. Namun, rencana membakar bus tersebut kemudian dibatalkan karena sebagian orang berusaha menghalangi hal tersebut.Aksi saling pukul dan lempar batu pun mulai terjadi di antara kedua kubu. Suasana mencekam. Warga dan pengguna jalan yang melintas dengan kendaraan ketakutan. Lalu lintas yang sebelumnya sudah macet menjadi tambah macet. Tembakan peringatan dan tembakan lainnya mulai terdengar bersahut-sahutan. Parang dan pedang tergenggam saling terayun dari masing-masing anggota kelompok ke arah masing-masing anggota kelompok lawan. Di antara mereka juga diketahui membawa senjata api. Seorang lelaki tampak terkapar di tengah jalan. Darah berlinang di tubuhnya.

Pukul 14.00
Personel kepolisian Antihuru-hara tambahan dari Polres Jakarta Pusat datang. Disusul oleh kedatangan satu ambulans PMI Jakarta Selatan dan beberapa mobil polisi lainnya. Korban kerusuhan mulai dievakuasi satu demi satu setelah sebelumnya sempat terabaikan karena tidak ada petugas medis.

Pukul 14.50
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Raffli Amar mendatangi lokasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo menyusul datang meninjau lokasi. Boy melansir, tiga orang menjadi korban tewas akibat bentrok dan lebih dari sepuluh orang luka-luka. @Kompas


Read more > Kronologi Bentrok Kasus Blowfish di PN Jaksel
 
 
Copyright © seputar dunia burung
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo