Lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sebab dalam lampiran PP tersebut ada beberapa jenis burung yang hanya ditulis genus dan / atau famili, tidak menunjuk langsung pada spesiesnya.
Adapun jenis burung yang hanya ditulis genus dan familinya saja dalam Lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 adalah :
- Semua jenis burung alap-alap / elang dari famili Accipitridae, Pandionidae, dan Falconidae.
- Semua jenis burung udang / raja udang dari famili Alcedinidae.
- Semua jenis burung julang, enggang, rangkong, kangkareng dari famili Bucerotidae.
- Semua jenis burung cendrawasih dari famili Paradiseidae.
- Semua jenis burung gangsa laut dari famili Pelecanidae.
- Semua jenis burung paok / burung cacing dari famili Pittidae.
- Semua jenis burung dara laut dari famili Sternidae.
- Semua jenis burung maleo / burung gosong dari famili Megapododae.
- Semua jenis burung madu / jantingan / klaces dari famili Nectariniidae
- Semua jenis burung kuntul / bangau putih dari genus Egretta.
- Semua jenis burung dara mahkota / burung titi / mambruk dari genus Goura.
- Semua jenis burung gagajahan dari genus Numenius.
Daftar Lengkap Jenis Burung Dilindungi di Indonesia
Silahkan download disini 66.5 kb
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));PERINGATAN
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));PERINGATAN
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)