Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel eks-Peterpan akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Eks vokalis band Peterpan itu divonis berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan vonis ini, Majelis Hakim pimpinan hakim Singgih Budi Prakoso bukan cuma tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, tapi juga dengan tim jaksa penuntut umum pimpinan jaksa Rusmanto yang menuntut Ariel dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum mengandung kelemahan sehingga Majelis Hakim harus memperbaikinya (dengan menghapus Pasal 4 Undang-Undang tentang Pornografi dan Pasal 56 ke-2 KUHP)," kata Singgih saat membacakan putusan dalam sidang, Senin (31/1).
Hal itu karena fakta persidangan pemeriksaan menunjukkan, "Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,"kata Singgih. Dengan Pasal 29 itu, Ariel tak hanya divonis membantu penyebaran, tapi juga membuat dan menyediakan video porno.
Terkait pengenaan pasal tersebut, dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyangkal asas retroaktif Undang-Undang Pornografi dalam kasus Ariel. Untuk menyangkal asas itu, Majelis Hakim memanfaatkan ajaran tempus dan locus delicti, teori sebab-akibat tindakan serta keterangan di bawah sumpah saksi ahli hukum Choerul Huda.
Berdasarkan ajaran dan pendapat itu, Singgih menjelaskan bahwa teori sebab-akibat bukan hanya bisa diterapkan pada delik materiil, tapi juga pada delik formiil. Itu berarti, penerapan Undang-Undang tak boleh dibatasi sekadar oleh fakta kapan perbuatan pidana dilakukan. Penerapan Undang-Undang juga harus mempertimbangkan fakta kapan dampak perbuatan pidana itu melukai kepentingan masyarakat.
Pembuatan video porno dilakukan sekitar tahun 2005 - 2006, namun baru tersebar dan berdampak meluas mulai Juni 2010 atau setelah Undang-Undang Pornografi berlaku.
"Karena itu (berdasarkan pedoman ajaran sebab-akibat tindakan itu) keberatan penasihat hukum terdakwa bahwa dengan asas retroaktif (Undang-Undang Pornografi), terdakwa (Ariel) tidak dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tidak dapat diterima," tegas Singgih.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan kalau para pemeran adegan panas dalam dua video porno yang beredar adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Hal itu berdasarkan kesaksian para saksi dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Meskipun selama persidangan, terdakwa Ariel dan pacarnya, Luna, juga berkukuh menyangkal.
Fakta-fakta persidangan itu di antaranya adalah kesaksian Cut Tari saat diperiksa dalam persidangan. "Di bawah sumpah, saksi Cut Tari mengakui bahwa benar pemeran (adegan dalam video porno) itu adalah dirinya bersama Ariel yang dilakukan sebanyak tiga kali di sekitar Jakarta antara tahun 2005 dan 2006," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi P saat membacakan amar putusan.
Kesaksian ini didukung kesaksian terdakwa dalam berkas terpisah, Reza Rizaldy alias Rejoy, eks editor musik Peterpan. Rejoy, kata Singgih, adalah orang pertama yang menemukan file-file video porno Ariel-Luna-Cut Tary setelah, sebagai editor musik, menyalin sejumlah file dari hard disk milik Ariel untuk keperluan editing.
"Saat diperiksa sebagai saksi untuk Ariel, Rejoy juga membenarkan bahwa tayangan rekaman video porno yang diputar di ruang sidang adalah sama dengan yang dia temukan dari hard disk Ariel."
Fakta tersebut, Singgih menambahkan, diperkuat oleh kesaksian Rejoy bahwa saksi Luna Maya, selaku pacar Ariel, telah memarahinya via pesan pendek BlackBerry ketika video porno diketahui tersebar ke masyarakat melalui internet. "Luna mencaci terdakwa Reza, 'Gara-gara lu setan Ariel akan masuk penjara, lu harus tanggung jawab'," imbuh Singgih.
Selain itu, fakta tersebut diperkuat kesaksian ahli forensik Mabes Polri, Anton Castilany, dengan cara membandingkan foto ciri khas tubuh Ariel, Luna, dan Cut Tari dengan sosok tiga pemeran adegan dalam video porno.
"Dari hasil perbandingan antara gambar pemeran video dengan foto anatomi, ditemukan 14 kesamaan anatomi fisik Ariel Peterpan, 10 kesamaan untuk Luna Maya, dan 17 kesamaan untuk Cut Tari," kata Singgih. "Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pemeran (dalam video porno)adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari Minah."
Juga keterangan ahli sinematografi Bambang Supriyadi bahwa video tersebut dibuat bukan hasil rekayasa dan dibuat oleh pihak ketiga. "Tetapi dibuat oleh terdakwa sendiri,"ujar Singgih.
Majelis Hakim juga menunjuk fakta begitu mudahnya saksi dan terdakwa Rejoy menyalin file-file video porno dari hard disk milik Ariel. "Ini menunjukkan terdakwa telah sangat ceroboh sehingga tidak menyimpan video pornonya di tempat tertentu yang orang lain tidak dapat mengaksesnya," ujar Singgih.
Terdakwa seharusnya menyadari sejak awal bahwa video porno tersebut bisa tersebar luas. Terdakwa, tandas Singgih, juga tak melakukan penghapusan atau sekadar melakukan pengecekan sendiri apakah file-file video itu sudah terhapus di komputer studio dan hard disk Rejoy.
"Dengan demikian terhadap terdakwa dapat dikenakan perbuatan pidana membuat dan menyediakan pornografi," tandas Singgih.
Read more > Ini Dia Alasan Hakim Memvonis Ariel !
Dengan vonis ini, Majelis Hakim pimpinan hakim Singgih Budi Prakoso bukan cuma tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, tapi juga dengan tim jaksa penuntut umum pimpinan jaksa Rusmanto yang menuntut Ariel dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum mengandung kelemahan sehingga Majelis Hakim harus memperbaikinya (dengan menghapus Pasal 4 Undang-Undang tentang Pornografi dan Pasal 56 ke-2 KUHP)," kata Singgih saat membacakan putusan dalam sidang, Senin (31/1).
Hal itu karena fakta persidangan pemeriksaan menunjukkan, "Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,"kata Singgih. Dengan Pasal 29 itu, Ariel tak hanya divonis membantu penyebaran, tapi juga membuat dan menyediakan video porno.
Terkait pengenaan pasal tersebut, dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyangkal asas retroaktif Undang-Undang Pornografi dalam kasus Ariel. Untuk menyangkal asas itu, Majelis Hakim memanfaatkan ajaran tempus dan locus delicti, teori sebab-akibat tindakan serta keterangan di bawah sumpah saksi ahli hukum Choerul Huda.
Berdasarkan ajaran dan pendapat itu, Singgih menjelaskan bahwa teori sebab-akibat bukan hanya bisa diterapkan pada delik materiil, tapi juga pada delik formiil. Itu berarti, penerapan Undang-Undang tak boleh dibatasi sekadar oleh fakta kapan perbuatan pidana dilakukan. Penerapan Undang-Undang juga harus mempertimbangkan fakta kapan dampak perbuatan pidana itu melukai kepentingan masyarakat.
Pembuatan video porno dilakukan sekitar tahun 2005 - 2006, namun baru tersebar dan berdampak meluas mulai Juni 2010 atau setelah Undang-Undang Pornografi berlaku.
"Karena itu (berdasarkan pedoman ajaran sebab-akibat tindakan itu) keberatan penasihat hukum terdakwa bahwa dengan asas retroaktif (Undang-Undang Pornografi), terdakwa (Ariel) tidak dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tidak dapat diterima," tegas Singgih.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan kalau para pemeran adegan panas dalam dua video porno yang beredar adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Hal itu berdasarkan kesaksian para saksi dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Meskipun selama persidangan, terdakwa Ariel dan pacarnya, Luna, juga berkukuh menyangkal.
Fakta-fakta persidangan itu di antaranya adalah kesaksian Cut Tari saat diperiksa dalam persidangan. "Di bawah sumpah, saksi Cut Tari mengakui bahwa benar pemeran (adegan dalam video porno) itu adalah dirinya bersama Ariel yang dilakukan sebanyak tiga kali di sekitar Jakarta antara tahun 2005 dan 2006," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi P saat membacakan amar putusan.
Kesaksian ini didukung kesaksian terdakwa dalam berkas terpisah, Reza Rizaldy alias Rejoy, eks editor musik Peterpan. Rejoy, kata Singgih, adalah orang pertama yang menemukan file-file video porno Ariel-Luna-Cut Tary setelah, sebagai editor musik, menyalin sejumlah file dari hard disk milik Ariel untuk keperluan editing.
"Saat diperiksa sebagai saksi untuk Ariel, Rejoy juga membenarkan bahwa tayangan rekaman video porno yang diputar di ruang sidang adalah sama dengan yang dia temukan dari hard disk Ariel."
Fakta tersebut, Singgih menambahkan, diperkuat oleh kesaksian Rejoy bahwa saksi Luna Maya, selaku pacar Ariel, telah memarahinya via pesan pendek BlackBerry ketika video porno diketahui tersebar ke masyarakat melalui internet. "Luna mencaci terdakwa Reza, 'Gara-gara lu setan Ariel akan masuk penjara, lu harus tanggung jawab'," imbuh Singgih.
Selain itu, fakta tersebut diperkuat kesaksian ahli forensik Mabes Polri, Anton Castilany, dengan cara membandingkan foto ciri khas tubuh Ariel, Luna, dan Cut Tari dengan sosok tiga pemeran adegan dalam video porno.
"Dari hasil perbandingan antara gambar pemeran video dengan foto anatomi, ditemukan 14 kesamaan anatomi fisik Ariel Peterpan, 10 kesamaan untuk Luna Maya, dan 17 kesamaan untuk Cut Tari," kata Singgih. "Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pemeran (dalam video porno)adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari Minah."
Juga keterangan ahli sinematografi Bambang Supriyadi bahwa video tersebut dibuat bukan hasil rekayasa dan dibuat oleh pihak ketiga. "Tetapi dibuat oleh terdakwa sendiri,"ujar Singgih.
Majelis Hakim juga menunjuk fakta begitu mudahnya saksi dan terdakwa Rejoy menyalin file-file video porno dari hard disk milik Ariel. "Ini menunjukkan terdakwa telah sangat ceroboh sehingga tidak menyimpan video pornonya di tempat tertentu yang orang lain tidak dapat mengaksesnya," ujar Singgih.
Terdakwa seharusnya menyadari sejak awal bahwa video porno tersebut bisa tersebar luas. Terdakwa, tandas Singgih, juga tak melakukan penghapusan atau sekadar melakukan pengecekan sendiri apakah file-file video itu sudah terhapus di komputer studio dan hard disk Rejoy.
"Dengan demikian terhadap terdakwa dapat dikenakan perbuatan pidana membuat dan menyediakan pornografi," tandas Singgih.