Monday, January 3, 2011

Akhirnya Cassano Resmi Milik Milan !

AC Milan mengumumkan bahwa pihaknya secara resmi telah memboyong Antonio Cassano. Eks Sampdoria itu bergabung dengan status bebas transfer.

"Milan menginformasikan bahwa proses transfer Cassano telah dilengkapi," demikian keterangan yang disampaikan klub melalui situs resminya, Senin (3/1/2011) malam WIB.

Proses transfer ini selesai setelah Milan menyerahkan surat-surat kelengkapan kepada pihak liga. Cassano bergabung dengan status bebas transfer.

Pemain berusia 28 tahun itu pertama kali berseragam Rossoneri saat menjalani training camp di Dubai, Minggu kemarin.

Deal antara Milan dan Sampdoria sebenarnya sudah dicapai sejak akhir Desember kemarin. Namun sang attacante baru sah bermukim di San Siro saat jendela transfer musim dingin dibuka awal bulan ini.

Kedua klub dan pemain yang bersangkutan juga sepakat untuk sama-sama menanggung keharusan membayar uang sebesar lima juta euro yang menjadi tanggungan Sampdoria terhadap Real Madrid jika menjualnya sebelum kontrak habis di musim 2013.@Detiksport

Read more > Akhirnya Cassano Resmi Milik Milan !

Inilah Alasan PSSI Menolak Liga Primer Indonesia


PSSI menyebut Liga Primer Indonesia adalah ilegal. Seperti dikutip situs resminya, inilah alasan organisasi pimpinan Nurdin Halid itu menyebut LPI sebagai kompetisi ilegal.


I. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005.

Pasal 51 pada Bab IX Siskornas mengenai Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, disebutkan,
1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi peryaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan. dan ketentuan daerah setempat;
2. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan;
3. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung-jawab kegiatan,
4. Setiap orang dan.atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi olahraga cabang bersangkutan.

Pelanggaran dari peraturan dan ketentuan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 51 Siskornas, dipaparkan secara jelas pada Pasal XXII Siskornas mengenai Ketentuan Pidana.

Pasal 89 Bab XXII Siskornas menyebutkan,
1. Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau kerja denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

II. Otoritas sepakbola di Indonesia (Statuta PSSI)

Statuta PSSI dalam pasal 1 Ketentuan Umum bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia merupakan satu – satunya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk selanjutnya di dalam Statuta PSSI disebut PSSI, dan/ atau The Football Association of Indonesia.

Pasal 79 Bab XII Statuta PSS tentang Kompetisi, disebutkan, 1. PSSI mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi-kompetisi resmi di dalam wilayahnya sebagai berikut; a. kompetisi profesional, b. kompetisi amatir, c. kompetisi kelompok umur, d. kejuaraan sepakbola wanita, e. kejuaraan futsal.

Terkait dengan kompetisi PSSI, pada Pasal 80 Bab XII, mengenai Perizinan Klub, disebutkan bahwa Komite Eksekutif PSSI membuat dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai sistim perizinan klub untuk berpartisipasi di dalam kompetisi-kompetisi PSSI.

Statuta PSSI sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan sepakbola di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Statuta FIFA, dan Statuta AFC yang di dalamnya mengatur Kode Etik dan Kode Disiplin.

Pasal 84 Bab XII Statuta PSSI adalah, PSSI tidak diperkenankan melakukan pertandingan atau melakukan hubungan keolahragaan dengan asosiasi-asosiasi yang bukan anggota FIFA atau dengan anggota suatu Konfederasi tanpa persetujuan FIFA.

Sedangkan Pasal 85 Bab XII selengkapnya berbunyi," Klub, Liga atau setiap kelompok klub yang berafiliasi dengan PSSI tidak boleh menjadi anggota di Asosiasi lainnya atau berpartisipasi dalam kompetisi-kompetisi yang berada di wilayah kewenangan Asosiasi lainnya. tanpa adanya izin dari PSSI dan Asosiasi lainnya tersebut dan juga tanpa izin dari FIFA, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu".@Republika.co.id

Read more > Inilah Alasan PSSI Menolak Liga Primer Indonesia
 
 
Copyright © seputar dunia burung
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo