Friday, April 19, 2013

Burung Jalak Putih merupakan burung dari suku Sturnidae yang dilindungi


Kalau dilihat dari gambarnya dari Buku Panduan Lapangan Burung-burung Sumatera, Jawa dan Bali, jenis Jalak putih (Sturnus melanopterus) ini hampir mirip dengan Jalak bali (Leucopsar rothschildi) memiliki warna bulu utama putih, meskipun terdapat kulit tanpa bulu disekitar mata berwarna kuning. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yaitu merupakan Burung yang dilindungi undang-undang.

Burung Jalak Putih merupakan burung dari suku Sturnidae. Burung yang umumnya berukuran sedang (sekitar 20-25 cm), gagah, dengan paruh yang kuat, tajam dan lurus. Berkaki panjang sebanding dengan tubuhnya. Bersuara ribut, dan berceloteh keras, terkadang meniru suara burung lainnya. Di alam, burung ini kebanyakan bersarang di lubang-lubang pohon.dengan warna bulu seluruhnya putih, kecuali sayap dan ekor berwarna hitam. Sedang pada burung muda, bagian kepala, leher, punggung, dan penutup sayap berwarna kelabu. Di sekitar mata terdapat kulit yang tidak ditumbuhi bulu dan berwarna kuning, iris mata coklat tua, paruh kekuningan, dan kulit kaki kuning.

Klasifikasi ilmiah Burung Jalak Putih:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Aves;
Ordo: Passeriformes;
Famili: Sturnidae;
Genus: Sturnus;
Spesies: Sturnus melanopterus

Burung Jalak Putih termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

0 comments:

Post a Comment

 
 
Copyright © seputar dunia burung
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo