Friday, April 19, 2013

Burung Jalak Putih merupakan burung dari suku Sturnidae yang dilindungi


Kalau dilihat dari gambarnya dari Buku Panduan Lapangan Burung-burung Sumatera, Jawa dan Bali, jenis Jalak putih (Sturnus melanopterus) ini hampir mirip dengan Jalak bali (Leucopsar rothschildi) memiliki warna bulu utama putih, meskipun terdapat kulit tanpa bulu disekitar mata berwarna kuning. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yaitu merupakan Burung yang dilindungi undang-undang.

Burung Jalak Putih merupakan burung dari suku Sturnidae. Burung yang umumnya berukuran sedang (sekitar 20-25 cm), gagah, dengan paruh yang kuat, tajam dan lurus. Berkaki panjang sebanding dengan tubuhnya. Bersuara ribut, dan berceloteh keras, terkadang meniru suara burung lainnya. Di alam, burung ini kebanyakan bersarang di lubang-lubang pohon.dengan warna bulu seluruhnya putih, kecuali sayap dan ekor berwarna hitam. Sedang pada burung muda, bagian kepala, leher, punggung, dan penutup sayap berwarna kelabu. Di sekitar mata terdapat kulit yang tidak ditumbuhi bulu dan berwarna kuning, iris mata coklat tua, paruh kekuningan, dan kulit kaki kuning.

Klasifikasi ilmiah Burung Jalak Putih:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Aves;
Ordo: Passeriformes;
Famili: Sturnidae;
Genus: Sturnus;
Spesies: Sturnus melanopterus

Burung Jalak Putih termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Read more > Burung Jalak Putih merupakan burung dari suku Sturnidae yang dilindungi

Sekilas tentang jalak putih


Jalak Putih (Sturnus melanopterus), adalah salah satu spesies dari sekian banyak spesies burung Jalak yang ada di Indonesia. Populasi burung Jalak Putih ini tersebar di pulau Jawa, Bali, Lombok, Sumatra dan Kalimantan.

Bagi kalangan penggemar burung, burung Jalak Putih dianggap sebagai burung tengahan berada di antara Jalak Suren dan Jalak Hitam.
Jalak putih termasuk burung yang eksotis karena memiliki penampilan yang cantik, serta memiliki suara yang tidak kalah baiknya dibanding Jalak Suren maupun Jalak Hitam. Beberapa penggemar burung sering membanding-bandingkan keunggulan antara Jalak Putih dengan Jalak Suren.

Seperti Jalak Bali, populasi burung Jalak Putih ini pun saat ini sedang berada diambang kepunahan, karena maraknya perburuan terhadap burung ini di alam. Keberadaan burung ini telah dilindungi oleh undang-undang, karena populasinya semakin sedikit. Di pulau Jawa burung ini nyaris tidak berkembang, untungnya di pulau Sumatra dan Kalimantan, burung Jalak Puth ini masih berkembang dengan baik. Hanya saja karena permintaan terhadap burung ini dari pulau Jawa, sehingga membuat penduduk setempat di Kalimantan maupun Sumatra jadi turut menangkap burung ini di habitatnya.

Habitat burung Jalak Putih ini adalah di rawa-rawa, hutan dataran rendah. Dahulunya burung ini masih mau berkeliaran di sekitar sawah dekat pedesaan. Tetapi saat ini populasi burung ini hanya terdapat di pedalaman hutan-hutan yang susah dijangkau oleh manusia. Burung ini biasanya berkumpul dalam kelompok kecil 4-5 ekor, tetapi lumayan ribut. Sedangkan dalam berkembang-biak, burung ini suka bersarang di lubang-lubang pohon tinggi, sehingga sarang burung ini sulit ditemukan di hutan.

Sekilas burung Jalak Putih ini mirip dengan Jalak Bali. Bedanya, bagian di sekitar mata Jalak Putih berwarna kuning, sementara pada Jalak Bali bagian ini berwarna biru.
Jalak Putih berukuran sedang, sekitar 20-25 cm, dengan paruh yang kuat, tajam dan lurus. Antara jantan dan betina sangat susah dibedakan, hanya bila diperhatikan dengan seksama, maka terdapat perbedaan pada burung jantan ukuran kepala lebih besar serta volume suara lebih keras dan lebih rajin berkicau, sedangkan betina memiliki ukuran kepala lebih kecil, volume suara lebih kecil, kebanyakan kurang rajin berkicau.
Read more > Sekilas tentang jalak putih
 
 
Copyright © seputar dunia burung
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo